UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Bab VI tentang jalur dan
jenjang pendidikan bagian I (umum) pasal 15: “Jenis pendidikan mencakup
pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagamaan, dan khusus”.
Kalau dilihat nampak
jelas akan adanya dikotomi
pendidikan; pendidikan agama dan umum. Aanya pemisahan pendidikan umum dan agama. dimana sistem ini
terbukti gagal dalam melahirkan manusia shalih yang berkepribadian Islam
sekaligus mampu menjawab tantangan
perkembangan dunia melalui penguasaan
sains dan teknologi.
Kalau kita lihat
sistem pendidikan di indonesia memang seperti itu. Telah banyak hasilnya.
Kadang seseorang begitu kompeten dalam bidang sains dan ilmu pengetahuan, namun
jika dilihat akhlaknya sungguh memprihatinkan. Kemudian sebaliknya seseorang
lulusan akhlaknya baik namun dalam penguasan ilmu dan ternologi agak kurang.
Kebanyakan kasus seperti itu. Sekolah umum biasanya lebih menekankan pada
penguasaan ilmu murni dan penyediaan waktu untuk pelajaran agama sangat minim.
Alhasil lulusan seperti Gayus Tambunan dkk lah yang tercipta. Lalu pendidikan
agama misalnya di pesantren lebih menekankan penguasaan bidang keagamaan namun
saja di bidang iptek agak kurang.
Solusinya mungkin
mengkolaborasikan dua bidang tersebut dalam pendidikan. Namun saja terkadang di
lapangan sekolah yang seperti itu hargaya lebih mahal daripada sekolah biasa.
Tentu saja hal tersebut akan memunculkan masalah baru yakni susah atau
terhambatnya akses terhadap pendidikan untuk kalangan kurang mampu.
0 komentar:
Posting Komentar