Loading...
Jumat, 18 November 2011

Masalah pendidikan di Indonesia


UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Bab VI tentang jalur dan jenjang pendidikan bagian I (umum) pasal 15: “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagamaan, dan khusus”.

Kalau dilihat nampak jelas akan adanya dikotomi pendidikan; pendidikan agama dan umum. Aanya pemisahan pendidikan umum dan agama. dimana sistem ini terbukti gagal dalam melahirkan manusia shalih yang berkepribadian Islam sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan dunia melalui penguasaan sains dan teknologi.

Kalau kita lihat sistem pendidikan di indonesia memang seperti itu. Telah banyak hasilnya. Kadang seseorang begitu kompeten dalam bidang sains dan ilmu pengetahuan, namun jika dilihat akhlaknya sungguh memprihatinkan. Kemudian sebaliknya seseorang lulusan akhlaknya baik namun dalam penguasan ilmu dan ternologi agak kurang. Kebanyakan kasus seperti itu. Sekolah umum biasanya lebih menekankan pada penguasaan ilmu murni dan penyediaan waktu untuk pelajaran agama sangat minim. Alhasil lulusan seperti Gayus Tambunan dkk lah yang tercipta. Lalu pendidikan agama misalnya di pesantren lebih menekankan penguasaan bidang keagamaan namun saja di bidang iptek agak kurang.

Solusinya mungkin mengkolaborasikan dua bidang tersebut dalam pendidikan. Namun saja terkadang di lapangan sekolah yang seperti itu hargaya lebih mahal daripada sekolah biasa. Tentu saja hal tersebut akan memunculkan masalah baru yakni susah atau terhambatnya akses terhadap pendidikan untuk kalangan kurang mampu. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP